Produk asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi rangka kapal, mesin, serta peralatan navigasi dan operasional kapal dari risiko kerusakan fisik atau kerugian total akibat bahaya laut dan kecelakaan operasional, guna menjamin kelangsungan bisnis transportasi dan logistik perairan peserta..
Lingkup perlindungan
- Bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, terdampar, kandas, tenggelam, atau tabrakan dengan kapal lain maupun benda terapung di perairan.
- Kerusakan internal dan operasional akibat kebakaran, ledakan, pembuangan kargo ke laut untuk keselamatan kapal (jettison), serta kelalaian kru atau nahkoda (barratry).
- Perluasan khusus seperti kontribusi penyelamatan kapal (general average), biaya bantuan darurat (salvage charges), serta tanggung jawab hukum atas kerusakan kapal lain akibat tabrakan (Running Down Clause).
Cocok untuk
Perusahaan pelayaran, pemilik kapal kargo dan tanker, operator kapal feri/penumpang, perusahaan logistik laut, serta institusi atau pelaku usaha yang mengoperasikan armada kapal komersial.
Pengajuan
Ajukan Perlindungan Ini
Lengkapi formulir berikut. Tim kami akan menghubungi Anda.