Produk asuransi berbasis prinsip syariah yang dirancang khusus untuk melindungi neon sign, neon box, papan reklame LED, dan media promosi bercahaya lainnya dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga, guna menjaga citra dan keberlangsungan promosi bisnis peserta.
Lingkup perlindungan
- Kerusakan fisik material (material damage) pada tabung neon, rangka, panel, atau sistem kelistrikan akibat kejatuhan benda asing, benturan, kebakaran, petir, ledakan, maupun angin kencang dan cuaca ekstrem.
- Risiko kecelakaan dan faktor eksternal seperti korsleting arus pendek listrik (short circuit), getaran hebat, atau kerusakan tak terduga saat proses pemeliharaan rutin.
- Perluasan risiko khusus seperti risiko pencurian dengan pembongkaran paksa, tindakan kejahatan (malicious damage), perlindungan atas akad syariah (Ta'awun), serta tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability) jika instalasi neon sign runtuh dan menimpa pihak lain.
Cocok untuk
Pemilik pertokoan, pengelola pusat perbelanjaan (mall), restoran, perkantoran, jaringan waralaba (franchise), serta pelaku usaha komersial yang mengandalkan papan nama atau neon sign bercahaya untuk kegiatan pemasaran.
Pengajuan
Ajukan Perlindungan Ini
Lengkapi formulir berikut. Tim kami akan menghubungi Anda.