Produk asuransi berbasis prinsip syariah yang dirancang khusus untuk melindungi pemberi kerja (perusahaan) dari kewajiban hukum atau tuntutan ganti rugi finansial yang diajukan oleh karyawan akibat cedera badan, penyakit, atau kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja selama menjalankan tugasnya.
Lingkup perlindungan
- Tanggung jawab hukum atas cedera badan (bodily injury) atau penyakit akibat kerja yang dialami karyawan secara langsung saat menjalankan tugas dari perusahaan.
- Biaya hukum dan pembelaan (legal & defense costs) yang timbul dalam proses penyelesaian tuntutan hukum atau gugatan dari karyawan atau ahli warisnya di pengadilan.
- Perluasan risiko khusus seperti perlindungan berbasis akad Ta'awun (saling menolong), biaya pengobatan dan perawatan medis darurat di luar skema perlindungan standar, serta cakupan untuk aktivitas kerja atau perjalanan dinas di luar lokasi kantor utama.
Cocok untuk
Pemilik perusahaan, kontraktor, pengelola pabrik, pelaku usaha sektor jasa, serta instansi atau lembaga komersial yang ingin memberikan perlindungan finansial bagi perusahaan dari risiko gugatan hukum ketenagakerjaan secara adil dan amanah sesuai prinsip syariah.
Simulasi Kontribusi
Rp
Rate-
Kontribusi-
Biaya Admin-
Total / Tahun-
Estimasi bersifat indikatif. Kontribusi final ditentukan setelah penilaian underwriting.
Pengajuan
Ajukan Perlindungan Ini
Lengkapi formulir berikut. Tim kami akan menghubungi Anda.