Produk ini memberikan perlindungan terhadap tuntutan tanggung jawab hukum dari pihak ketiga akibat aktivitas usaha atau operasional peserta.
Lingkup perlindungan
- Tuntutan pihak ketiga atas cedera badan.
- Tuntutan pihak ketiga atas kerusakan harta benda.
- Biaya pembelaan hukum sesuai ketentuan polis.
Manfaat bagi usaha
Perlindungan ini membantu menjaga kelangsungan operasional ketika terjadi klaim pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan beban finansial besar.
Manfaat Pertanggungan
- Perlindungan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
- Membantu mitigasi risiko operasional.
- Skema jaminan dapat disesuaikan dengan kegiatan usaha.
- Dikelola dengan prinsip syariah.
Pengajuan
Ajukan Perlindungan Ini
Lengkapi formulir berikut. Tim kami akan menghubungi Anda.