Sebagai perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tripa Syariah General Insurance senantiasa berkomitmen menghadirkan layanan asuransi berbasis syariah yang amanah dan profesional.
Transparansi dan Kenyamanan Anda Prioritas Kami: Memahami Alur Pengaduan Konsumen Tripa Syariah
Sebagai perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tripa Syariah General Insurance senantiasa berkomitmen menghadirkan layanan asuransi berbasis syariah yang amanah dan profesional. Namun, kami menyadari bahwa dalam perjalanan memberikan layanan terbaik, dinamika dan ketidaksesuaian harapan bisa saja terjadi.
Jika Anda memiliki kendala, pertanyaan, atau keluhan terkait layanan kami, Anda tidak perlu khawatir. Tripa Syariah telah menyediakan sarana layanan pengaduan yang transparan, mudah diakses, dan 100% bebas biaya (gratis).
Prosedur pengaduan konsumen kami disusun secara ketat mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023, demi menjamin hak-hak Anda sebagai konsumen senantiasa terlindungi.
Berikut adalah 5 (lima) langkah mudah dalam alur pengaduan konsumen di Tripa Syariah:
Kami memahami bahwa setiap konsumen memiliki preferensi komunikasi yang berbeda. Oleh karena itu, Anda dapat menyampaikan keluhan melalui berbagai kanal resmi yang paling memudahkan Anda:
- Trisya Call: Hubungi kami di (021) 5367-0406
- WhatsApp: Chat langsung ke 0811-1002-6326
- Email: Kirimkan detail keluhan Anda ke tripasyariah@tripasyariah.co.id
- Website: Kunjungi portal resmi kami di www.tripasyariah.co.id
- Tatap Muka: Anda juga dapat berkunjung langsung ke Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Tripa Syariah terdekat.
Setelah pengaduan Anda kami terima, tim layanan pelanggan (Customer Service) kami akan bergerak cepat melakukan pencatatan. Pada tahap ini, pengaduan Anda akan:
- Diterima secara resmi oleh sistem kami.
- Diregistrasi untuk mendapatkan Nomor Laporan (tiket pengaduan) sebagai bukti penelusuran.
- Melalui proses verifikasi dokumen pendukung dan akar permasalahan agar penanganan bisa dilakukan dengan tepat sasaran.
Tripa Syariah menjunjung tinggi objektivitas. Tim internal kami akan melakukan analisis mendalam dan investigasi terhadap keluhan yang masuk. Proses ini mencakup pengumpulan fakta di lapangan maupun sistem, hingga perumusan solusi yang adil.
Sesuai standar layanan (SLA) dalam POJK 22/2023, seluruh proses penyelesaian ini memakan waktu maksimal 20 Hari Kerja. Jangka waktu ini dapat diperpanjang jika penyelesaian membutuhkan penanganan ekstra atau kondisi tertentu (dengan pemberitahuan kepada konsumen).
Setelah solusi terbaik dirumuskan, Tripa Syariah akan memberikan tanggapan akhir secara resmi kepada Anda. Hasil dari investigasi dan resolusi ini akan dikomunikasikan secara jelas dan komprehensif melalui saluran komunikasi yang Anda gunakan atau sepakati sebelumnya.
Kami selalu berupaya mencapai kesepakatan (mufakat) dalam setiap keluhan. Namun, apabila setelah tanggapan akhir diberikan Anda tidak sepakat dengan solusi dari kami, hak Anda tetap terjamin. Anda dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui dua opsi:
- Penyelesaian di Luar Pengadilan: Melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) untuk mediasi yang independen.
- PENGADILAN: Melalui jalur hukum formal sesuai yurisdiksi yang berlaku.
Kami tegaskan kembali bahwa seluruh rangkaian proses penanganan pengaduan dari tahap 1 hingga tahap 4 di Tripa Syariah tidak dipungut biaya apa pun.
Kenyamanan dan kepuasan Anda adalah cerminan dari reputasi kami. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena setiap masukan Anda adalah fondasi bagi Tripa Syariah untuk terus bertumbuh menjadi lebih baik.